Penarikan Dana (Withdrawal) dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh nasabah apabila nasabah menghendakinya, dengan catatan dana yang ditarik oleh nasabah tidak melebihi dari jumlah Effective Margin yang terdapat pada laporan transaksi harian nasabah (Statement Report).

Proses Penarikan Dana (Withdrawal)

  • Nasabah masuk ke menu withdrawal pada akun transaksi rill nya untuk melakukan permohonan penarikan dana dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah mengisi formulir permohonan penarikan dana.
  • Penarikan dana Nasabah hanya dapat di transfer ke rekening atas nama nasabah bersangkutan yang tertera pada Dokumen Aplikasi Pembukaan Rekening Nasabah.
  • Proses penarikan dana oleh nasabah melalui mekanisme standar membutuhkan waktu tiga hari kerja (T+3), namun PT. Rifan Financindo Berjangka mengupayakan agar proses penarikan dana hanya selama satu hari kerja saja (T+1).