Prosedur Pembukaan Akun
PROSEDUR REGULER
-
Calon Nasabah disarankan untuk bertemu dengan Wakil Pialang Berjangka PT. Rifan Financindo Berjangka untuk dijelaskan mengenai manfaat dan risiko potensial dari kegiatan perdagangan berjangka termasuk prosedur untuk membuka rekening.
-
Melakukan simulasi trasaksi pada Demo Account
-
Membaca dan memahami dengan seksama isi Buku Perjanjian yang terdiri dari:
- Aplikasi Pembukaan Rekening
- Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko
- Perjanjian Pemberian Amanat
- Mekanisme Transaksi di Perdagangan Berjangka -
Isi Aplikasi Pembukaan Rekening dalam Buku Perjanjian, mendandatangani, membubuhkan tulisan tanggal dan memberi paraf di setiap bagian yang diperlukan dari setiap halaman Perjanjian dan Kelengkapan Dokumen / Administrasi lainnya.
-
Mentransfer dana ke Rekening Terpisah (Segregated Account) PT. Rifan Financindo Berjangka.
Bank BCA - Cabang Sudirman, Jakarta- IDR : 035 – 311 – 8975- USD : 035 – 311 – 7600Bank CIMB Niaga - Cabang Gajahmada, Jakarta- IDR : 800 – 12 – 97271 – 00- USD : 800 – 01 – 20945 – 40BNI Bank - Gambir branch, Jakarta- IDR : 017 – 5008 – 590- USD : 017 – 5020 – 200Bank Mandiri - Cabang Imam Bonjol, Jakarta- IDR : 122 - 000 - 664 - 2881- USD : 122 - 000 - 664 - 2873Bank Artha Graha - Cabang KPO Sudirman, Jakarta- IDR : 107 - 996 - 3271 - Mengirimkan slip transfer bank melalui fax / e-mail ke PT Rifan Financindo Berjangka.
- Calon Nasabah akan mendapatkan konfirmasi bahwa dana / margin tersebut telah di kreditkan ke dalam rekening terpisah PT Rifan Financindo Berjangka dan akan mendapatkan nomor akun (account number) yang telah teregistrasi.
- Calon Nasabah mendapatkan tanda terima (official receipt) dari PT Rifan Financindo Berjangka.
- Jika semua prosedur di atas telah terpenuhi, maka Calon Nasabah akan dikonfirmasi untuk dapat melakukan transaksi setelah menerima User ID dan Password online trading yang dikirim melalui SMS dan e-mail Calon Nasabah sesuai yang tertera di dalam Aplikasi Pembukaan Rekening.
- Mematuhi tata tertib maupun persyaratan transaksi yang telah ditentukan oleh PT Rifan Financindo Berjangka, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, maupun Bappebti.